Sabtu, 26 Desember 2009

TRANSPLANTASI

(Pencangkokan Organ Tubuh)



TRANSPLANTASI
(PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH MANUSIA)

Oleh : Bubung Nizar

1. DONOR MATA
a. Pengertian
Donor mata diartikan pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkannya. Cornea mata tersebut, berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat dibutuhkan oleh orang yang membutuhkannya, terlihat dari redaksi atau definisi yang dirumuskan oleh Asy-syekh Husnain Muhammad Makhluf yang mengatakan :
نَقْلُ الْعُيُوْنِ هُوَ نَقْلُ العُيُوْنِ المَوْتَى لِتَرْقِيْعِ قَرِنْيَةِ اْلأَحْيَاءِ
Artinya : “Pemindahan mata adalah memimdahkan cornea mata yang mayati kepada orang yang hidup (yang membutuhkannya)”
b. Hukum
Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam Ilmu Kedokteran, yang mengatasi salah satu kesulitan yang di alami oleh orang yang buta.
Yang menjadi masalah dalam hukum Islam, karena cornea mata yang dipindahkan kepada orang yang buta, adalah berasal dari mayat ; sehingga terjadi 2 pendapat dikalangan fukoha dengan alasan masing-masing :
1). (As-Syukhaniy) Ulama yang mengharamkannya, karena rasa yang dirasakan oleh orang mati dengan orang yang masih hidup itu sama . mendasarkan pendapatnya yakni :
اِنْ كَسْرَعَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِعَظْمِهِ حَيًّّا.رواه أحمد وأبودود وابن ماجه عن عائشة
Artinya : “Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak) seperti (sakitnya dirasakan mayat ) ketika pecah tulangnya diwaktu ia masih hidup. H.R Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah”.
2). (As-Suyhuthi) Ulama yang membolehkannya, mendasarkan pendapatnya pada hajat atau kebutuhan orang yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang di alaminya yakni tidak bisa melihat, dengan cara medapatkan donor mata dari mayat. sebagaimana dalam kaidah Fiqhiyyah :
اَلْمَشَقَةُ تَجْلِيْبُ التَّيْسِيْرَ
Artinya : “Kesulitan (yang dialami oleh manusia) boleh diupayakan untuk mendapat kemudahan.”.
c. Tanggapan
Saya sendiri melihat dari berbagai keterangan yang dilontarkan oleh para ulama tersebut, sehingga dipahami dan dikaji oleh saya sendiri ternyata saya lebih cenderung pada pendapat yang ke dua yakni dibolehkannya karena kebutuhan yang masyakat/madarat yang dialami oleh manusia. Yang dapat diatasi dengan transplatasi cornea mata, Dan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya seperti membaca dsb, sehingga Al-Qur`an memberikan petunjuk umum yang berbunyi :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ خَرَجٍ سورة الحج
Artinya : “......dan Dia (Alloh) sekali-kali menjadikan suatu kesulitan untuk kamu dalam Agama”. Qs Al-Hajj ayat : 78
Dan dalam hadist juga terdapat petunjuk umum yakni :
يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا رواه أحمد عن اتى هريرة
Artinya : “Bersikap Mudahlah (dalam menjalankan Agama), dan janganlah engkau persulit.
Kedua nash tersebut, sangat luas jangkoannya. Tidak hanya meliputi upaya-upaya untuk mencari jalan keluar bila seseorang dalam keadaan sulit, tetapi meliputi aspek-aspek lainnya; misal ketidak leraan ahli waris mayat bila cornea mata mayat tersebut diambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkannya. Maka lebih baik bila calon donatur mata yang menyatakan dirinya bersedia menyumbangkan cornea matanya bila ia meninggal. Tentu saja harus dilengkapi dengan keterangan keterangan yang dapat menjamin kepastian hukumnya, agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan yang sengit antara tim dokter dan ahli waris mayat.


2. PENCANGKOKAN JANTUNG
a. Pengertian
Jantung adalah organ utama sirkulasi darah ; karena dialah yang memompa darah sehingga mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri, lalu kembali ke ventrikel kanan melalui vena yang disebut peredaran darah besar atau sirkulasi sistematik. Sehingga bila terdapat kelainan-kelainan pada jantung maka dapat mengganggu sirkulasi darah yang mengakibatkan terjadinya maut.
Akan tetapi dewasa ini, dapat diatasi oleh dokter ahli dengan melalui operasi pencangkokan jantung ; yang dapat di artikan atu didefinisikan oleh Evelyn Pearce yakni : “suatu operasi sebelah, dalam jantung yang bertujuan untuk memperbiki atau mengganti katup jantung asli yang tidak sehat dengan katup jantung buatan, atau katup homograft (transpaltasi dari manusia) yang diambil dari orang lain, atau juga dari binatang yang disebut heterogent.”
Penggantian katup jantung biasanya dilakukan pada orang yang dewas, yang pada umunya berkisar pada umur 40-50 tahun. Yaitu penderita yang pernah terserang rematik atau penyakit khas lainnya, dan penyaki-penyakit yang berakibat terjadinya penyakit jantung.
Proses pengoperasian, oleh dokter ahli yang dibantu dengan kecanggihan Ilmu kedokteran dan para dokter ahli bedah atau penyakit dalam dan dokter linnya, sehingga bekerjasama sesuai dengan keahliannya.
b. Hukum
Pada dasarnya Agama Islam membolehkannya yang sangat dianjurkan oleh Islam untuk menjaga kesehatan, hanya yang menjadi persoalan adalah penggantian jantung mayat kepada orang yang masih hidup, sehingga terjadi perdebatan para ulama dan fuqoha sebagaimana perdebatan dalam masalah donor cornea mata dengan alasan-alasannya.
c. Tanggapan
saya sendiri lebih cenderung pada ahli hukum yang membolehkannya, meskipun dengan melalui pembedahan mayat yang sebagai donaturnya, ataupun dari binatang seuai dengan kebutuhan pasien. Hal ini menurut saya diperbolehkan karena maksud untuk pertahanan kelangsungan hidup pasien yang alasannya dan dasarnya ada pada beberapa kaidah baik kaidah fiqhiyah maupun Al-Qur`an baik dimaksudkan pada hajat atau dorurot, sebagaimana yang telah dikemukakan pada sebelumnya (dalam alasan donor cornea mata).

3. PENCANGKOKAN GINJAL
a. Pengertian
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang mengatur keseimbangan air dalam tubuh, mengatur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam-basa darah. Dan apabila terjadi gangguan pada ginjal maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang lain dapat terganggu.
Akan tetapi berkat dari kemajuan ilmu kedokteran. Maka hal ini sudah dapat teratasi, dengan cara pengoperasian atau penggantian ginjal dari orang lain atau dari binatang, dan tentu saja pengoperasiannya dilakukan oleh dokter ahli dilengkapi dengan peralatan medis dan pengobatan sebelumnya.
Pencangkokan dapat diartikan oleh Evelyn Pearce yaitu : “ pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang sesuai dengan yang membutuhkannya.”
Dilihat dari sumber pengambilan ginjal ada 3 katagori :
1). Ginjal dari orang hidup yang biasanya diambil sebelah saja.
2). Ginjal dari orang mati yang biasanya diambil dari mayat yang baru mati kemudian disimpan dalam temapat pengawetan untuk menunggu pasien yang membutuhkannya.
3). Ginjal dari bintang tegasnya dari babi, karena dianggap sesuai dengan struktur ginjal manusia (hasil penelitian yang dimuat dalam pencangkokan terhadap manusia oleh Dr. Michel Bewick dan tim ahli pembedahan di Inggris 1988)
b. Hukum
Pencangkokan Ginjal yang bersumber dari manusia baik yang masih hidup atau dari mayat, disepakati oleh para ulama atas kebolehannya karena hajat atau dorurot sebagaimana kaidah yang telah dikemukankan.
Namun mengenai ginjal dari babi, ini masih dalam perdebatan para fuqoha sehingga terdapat dua persi antara yang membolehkannya karena alasan hajat atau dorurot, dan mengharamkannya dengan alasan masih banyak ginjal yang didapatkan dari manusia karena binatang ini termasuk binatang yang sangat berat najisnya (mugholadoh).
C. Tanggapan
Bertitik tolak dari kedua pendapat diatas. Pada pencangkokan ginjal oleh ginjal babi. Saya lebih berkomentar pada pendapat saya sendiri dengan dua persi, yakni
1). Diharmkannya mencangkok atau menggantikan ginjal manusia yang sudah tidak berpungsi/tidak sehat dengan dinjal babi, bila masih banyak ginjal-ginjal manusia yang dapat dipergunakannya selain mamakai ginjal babi. Dengan alasan karena itu bukan termsuk dorurot tapi termasuk hajat. (sebab masih ada selain ginjal babi)
2). Dibolehkannya mencangkok atau menggantikan ginjal manusia yang membutuhkan dengan ginjal babi, kalau sama sekali sudah tidak ada lagi ginjal manusia yang bisa menggantikannya atau dipergunakannya dengan alasan dorurot. Seperti orang yang kelaparan bila masih ada makanan yang halal maka haram memakan yang haram, tapi bila sudah tidak ada apa-apa kecuali makanan yang halal maka makanan yang harampun boleh saja seperti memakan daging babi dan anjing.

----------
(silahkan klik komentar lalu isi dalam kolom (tinggalkan komentar anda) lalu klik Anonim dan klik Publikasikan komentar anda.trims)

Tidak ada komentar: