Minggu, 27 Desember 2009

MU'AMALAT JUAL BELI


oleh : BUBUNG NIEZAR
MU'AMALAT JUAL BELI DALAM ISLAM
===============================
Pengertian, Rukun, Hukum, Larangan, Dll)

A. Arti Definisi / Pengertian Muamalat :
Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
B. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
C. Rukun Jual Beli
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
D. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
E. Hukum-Hukum Jual Beli
1. Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
F. Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)
Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu :
1. Khiyar majlis adalah pilihan menghantikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.
2. Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.
3. Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.
G. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)
Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.
Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.
Syarat Salam :
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.
Macam dan Bentuk Jual Beli
Macam-macam dan Bentuk-bentuk Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi:
a. Ditinjau dari segi benda yang dijadikan obyek jual beli ada 3 macam:
1). Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan penjual dan pembeli. Jual beli ini bolehkan karena lazim dilakukan masyarakat.
2). Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah jual beli yang tidak tunai (kontan). Salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
3). Jual beli benda yang tidak ada
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
b. Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), jual beli terbagi menjadi 3 yaitu:
1). Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat, karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakan kehendak.
2). Penyampaian akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ija>b qabu>l dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli seperti ini dibolehkan syara’.
3). Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’ab dan qabu>l.
c. Ditinjau dari segi hukumnya
Para ulama membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi 3 bentuk:
1). Jual beli yang s}ah}ir lagi.
Namun jual beli yang sah dapat juga dilarang dalam syari’at bila melanggar ketentuan pokok berikut: (1) menyakiti si penjual, pembeli, atau orang lain; (2) menyempitkan gerakan pasar; (3) merusak ketentraman umum. Adapun contohnya antara lain:
(a). Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
(b). Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiya>r.
(c). Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu.
(d). Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh pembelinya.
(e). Jual beli dengan najasyi yaitu seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya.
(f). Menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk ke pasar untuk membeli barang-barangnya dengan harga yang semurah-murahnya, sebelum mereka tahu harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga yang setinggi-tingginya.
2). Jual beli yang bat}il
Jual beli dikatakan sebagai jual beli yang bat}il atau tidak sah (batal), apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyari’atkan. Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
(a). Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti babi, berhala dan lainnya.
(b). Jual beli sperma atau mani hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan.
(c). Jual beli dengan muh{abarah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
(e). Jual beli dengan mulal)
(g). Jual beli garar, yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan terjadi penipuan.
3). Jual beli yang fa>sid
Ulama maz|hab H{anafi membedakan jual beli fa>sid dan jual bat}il. Apabila kerusakan dalam jual beli terkait dengan barang yang diperjual belikan, maka hukumnya batal. Misalnya, jual beli benda-benda haram. Dan apabila kerusakan pada jual beli itu menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli dinamakan fa>sid.
Sedangkan jumhur ulama tidak membedakan jual beli fa>sid dengan jual beli bat}il. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua, yaitu jual beli yang s}ah}i>h} dan jual beli yang bat}il. Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu s}ah}ibah}ah (jual beli di atas harga pokok), yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
c. Bai’ salam, yaitu penjualan suatu barang yang masih berada dalam tanggungan penjual, namun pembayaran terhadap barang tersebut telah dilakukan oleh pembeli terlebih dahulu. Jadi, pada bai’ salam pembayaran harga barang dilakukan di muka sebelum barang diserahkan kepada pembeli.
d. Al-Istis}na’ (jual beli pesanan), merupakan salah satu bentuk dari jual beli salam, hanya saja objeknya yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istis}hna’ didefinisikan dengan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
e. Bai’ al-wafa’, yaitu jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Artinya, jual beli mempunyai tenggang waktu yang terbatas, misalnya 1 tahun, apabila waktu satu tahun telah habis maka penjual membeli barang itu dari pembelinya.
Ulama H{ana>fiyah menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk ke dalam larangan Rasulullah Saw. yang melarang jual beli yang dibarengi syarat, karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembalian itu pun harus melalui akad jual beli.

(silahkan klik komentar lalu isi dalam kolom (tinggalkan komentar anda) lalu klik Anonim dan klik Publikasikan komentar anda.trims)

Tidak ada komentar: