Sabtu, 26 Desember 2009

RIBA



Oleh : BUBUNG NIEZAR
FIQIH RIBA

BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Mengikuti dengan keadaan manusia yang tidak lepas kehidupannya dengan kebutuhan sehingga manusia melakukan berbagai hal untuk kebutuhannya, termasuk dalam masalah transaksi, hampir manusia melakukan transaksi setiap hari terutama dalam masalah jual beli dan semua itu mengakibatkan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan syara’ yakni pernbuatan “ Riba “ maka disini penulis menyajikan dalam makalah ini mengenai perbuatan Riba yang dilarang oleh ketentuan syara’ yang sering dilakukan oleh manusia.

II. Metode Penulisan
Sistem pembuatan makalah ini, penulis menyajikan dengan sistem literature membaca dan melihat dari buku-buku yang berkaitan dengan judul makalah ini.

III. Tujuan
• Memberi penerangan kepada manusia agar jauh dari perbuatan riba.
• Agar manusia bisa Bertransaksi dengan secara islami.
• Menerapkan ketentuan yang harus dilakukan oleh orang muslim khususnya.


BAB II
PEMBAHASAN

I. Penjelasan Tentang Riba
Arti kata dari riba ada dua, yang pertama asal “riba” mnurut bahasa ialah :
الزيادة yang artinya : lebih (bertambah).
Sedangkan yang dikenhendaki disini adalah menurut Istilah syara’ yakni :
مُقَابَلَةُ عِوَاضٍ بِأَخَرِ مَجْهُولٍ التَّمَثُلِ فِى مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ العَقْدِ اَوْمَعَ تَأْخِيْرِ العِوَاضَيْنِ اَواِحْدَهُمَا
Artinya : Pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat dilihat adanya kesamaan menurut timbangan syara’ ketika berakad, atau disertai mengakhirkan dalam proses tukar menukar atau hanya salah satunya.

Macam-macam riba
Dalam hal ini ada beberapa ulama yang berbeda tentang macam-macam riba, yang pada intinya semuanya sama dalam satu kata riba.
Menurut sebagian ulama yang dimaksud riba itu ada 2 macam yaitu :
1. Riba nasiah. pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
2. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tentang riba, adalah riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
Menurut sebagian para ulama fuqoha lainnya, riba ada 4 bagian :
1. Riba fadhli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama ukurannya).
2. Riba qordhi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi)
3. Riba yad (bercerai dari tempat akad sebelum timbang terima).
4. Riba nasa’ (penukaran yang disyaratkan terlambat salah satu dua barang).
Namun sebagian ulama fuqoha yang lainnya membagi riba itu atas tiga bagian yakni : Riba fadhli, nasa’ dan yad.
Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah emas, perak dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk makanan yang mengenyangkan seperti garam, gula dll. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum dan juga yang lainnya, diperlukan tiga syarat yaitu :
1. Tunai
2. Timbang terima
3. sama timbangan atau sukatannya
Kalau berlinan jenisnya atau jenisnya tidak sama seperti emas dengan perak, diperbolehkan tidak sama dalam timbangannya atau suktannya, tapi mesti tunai dengan timbang terima,

II. Ayat-ayat Al-Qur`an dan Hadist tentang Riba
Dalam AlQur`an di terangkan :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”Qs Al-Imron : 130

Dalam ayat lain :
Artinya : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah

Dalam ayat lain :
Qs Al-Baqoroh : 275
( riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh untuk tidak dikembalikan.)
Dalam ayat lain:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Qs Al-Baqoroh: 278
Artinya : “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Qs Al-Baqoroh :279

Dalam ayat lain:
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [1]. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [2]. Qs Al-Baqoroh : 176
[1] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[2] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامَتِ قَالَ النَّبِىّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَالبُرُّ بِالبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ وَالمِلْحُ بِالمِلْحِ مَثَلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدَّابِيَدٍ فَاِذَاخْتَلَفَ هَذِهِ الاَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَاكَانَ يَدًّا بِيَدٍّ.رواه مسلم وأحمد
Artinya : “Dari Ubadah bin Tsamit : Nabi SAW bersabda : Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum ddengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya maka boleh kamu jual sekehendak kamu asal tunai.” Riwayat Muslim dan Ahmad

Dan dalam sabda Rosululloh SAW :
عَنْ جَابِرْ لَعَنَ رَسُوْلُ الله صلعم اَكَلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ رواه مسلم
Artinya : “Dari jabir : telah melaknat (mengutuk) Rosululloh SAW kepada orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan kedua saksinya.” Riwayat Muslim
Beberapa ayat diatas dan sabada Rosululloh tersebut teranglah pada kita bahwa riba itu betul-betul diharamkan atau dilarang oleh agama Islam. Tinggal pertanyaan apakah semua riba tersebut (4 macam) diatas termasuk dalam arti ayat dan hadist itu? Jawab dari pertanyaa tersebut, ada beberapa pendapat dari para ulama yang mengomentarinya, hanya saja belum ditemukan keterangan-keterangannya, tetapi dalam ayat diatas menurtut Ibnu Qoiyim dalam kitab Ilaamil Muaqqo’iin yang dimaksud diatas adalah riba nasi’ah atau nasa’ yang telah diharamkan dengan sikap yang telah terjadi pada jaman jahiliyyah yang mengakhirkan utang dari waktu yang semestinya dengan menambah bayaran apabila terlambat lagi bertamabh terus-menerus, tiap kelambatannya wajib ditambah.
Namun Ibnu Ziyad mengatakan bahwa Semua riba yang telah disebutkan diatas adalah haram dan ini sudah disepakati oleh para ulama. Bila masih ada jalan keluar untuk memberikan tambahan pengembalian hutang yaitu dengan cara nadzar atau tamlik (semata-mata hanya memberi), Kecuali bila dorurat yang mutlak karena memang tidak ada agi pilihan demi keselamatan nyawanya seperti yang telah dikomentarkan oleh Ibnu Hajar Yandafi’ul Itsmu Lidoruroti

Biasanya tidak ada yang mau melakukannya kecuali orang yang sangat hajat awalaupaun dia tahu akan akibat yang elah dilakukannya. Apabila berutang memandang yang mempiutangnya tidak akan mendakwa, menagihpun tidak bila diberi bunganya, tentu akan diberinya walupun tambahan yang diberikan didapatnya dari pinjaman pula kepada yang lain, atau dengan menjual hartanya yang ada. Terus menerus keadaannya dalam riba. Adakah kemadorotan dan kecelakaan yang lebih dari tiu? Meskipun dia mendapatkan untung tapi dia memadaratkan kepada orang lain, berarti menganiaya sesama manusia, serta akan mengalutkan keadaan masyarakat. Inilah yang dimaksud oleh ayat Alloh yang melarang mengambil harta dengan jalan bathil, walaupaun dapat keuntungan tapi sebagaimana dalam Qs Al-Baqoroh ayat 276 dan Ar-Rum ayat 39 bahwa hartanya itu tidak akan membuahkan keberkahan dan kebaikan kepadanya.
Dengan keruksakan masyarakat dan kemalaratan yang terjadi sebab wujudnya riba, maka Alloh yang maha adil dan mengetahui melarangnya yang amat keras supaya riba dihapuskan, dilenyapkan dari keadaan ini. Sehingga Alloh mengatakan orang yang tidak berhenti dengan riba seolah-olah dia mengumkan peperangan dengan Alloh dan Rosul-Nya.
Riba nasi’ah diharamkan karena menimbulkan kemadaratan yang sangat besar.

III. Kaidah
1. Sesuatu yang telah dilarang, tidak boleh dilakukan kecuali apabila terpaksa, tidak ada jalan lain.
2. yang dilarang guna penutup pintu kejahatan, dibolehkan karena kemaslahatan dan hajat.

IV Fa’idah
Bagaimanakah cara menghindar dari akad riba? Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malebary dalam kitab Fathul Mu’innyamengomentarkan, bahwa cara menghindari dan menyingkiri akad riba bagi orang yang menjual emas dengan emas atau perak dengan perak atau gandum dengan gandum atau beras dengan beras, yang dilakukan dengan tidak sama besar, adalah hendaknya satu sama lainnya saling menghibahkan haknya itu, atau saling menghutangkannya kemudian membebaskan pembayarannya kembali,
Dalam jual beli emas dengan perak atu beras dengan gandum yang tidak telah saling menyeraterimakan sebelum berpisah, adalah bisa tersingkir dari akad Riba dengan cara menghutangkan oleh Fihak satu kepada fihak yang lainnya.


BAB III
KESIMPULAN

Sebagaimana Ibnu Ziyad mengatakan bahwa Semua riba yang telah disebutkan diatas adalah haram dan ini sudah disepakati oleh para ulama. Bila masih ada jalan keluar untuk memberikan tambahan pengembalian hutang yaitu dengan cara nadzar atau tamlik (semata-mata hanya memberi), Kecuali bila dorurat yang mutlak karena memang tidak ada agi pilihan demi keselamatan nyawanya seperti yang telah dikomentarkan oleh Ibnu Hajar Yandafi’ul Itsmu Lidoruroti Sbagaimana dalam Firman Alloh :
Artinya : “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Qs Al-Baqoroh : 275
( riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh untuk tidak dikembalikan.)
Ayat tersebut tersebut teranglah pada kita bahwa riba itu betul-betul diharamkan atau dilarang oleh agama Islam.
Dan hanya kita sendiri yang bisa menghindari dari akad riba dengan melakukan atau mengamalkan segala yang telah dikomentarkan oleh para ualama diatas.


DAPTAR PUSTAKA

= Asyaikh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malebariy , Terjemah Fathul Mu’in Juz II Hal 173 Oleh Drs. H. Aliy As’ad Dibimbing Dr. H. Moch Tolhah Mansor SH..P Menara Kudus, Kudus1979
= Asyaikh Imam Syamsyuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim Asy-Syafi’i , Terjemah Fathul Qorib Juz I Hal 43 oleh Drs. H. Imron Abu Amar, P Menara Kudus, Kudus 1982

--------
(silahkan klik komentar lalu isi dalam kolom (tinggalkan komentar anda) lalu klik Anonim dan klik Publikasikan komentar anda.trims)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih postingannya

Unknown mengatakan...

makasih postingannya